Saturday, 20 April 2019 , Admin
REVITALISASI PERTANIAN
Pemateri: Arham dan Wahyuni Wahid
Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan merupakan salah satu dari “Triple Track Strategy” Kabinet Indonesia Bersatu dalam rangka pengurangan kemiskinan dan pengangguran, serta peningkatan daya saing ekonomi nasional. Target penurunan kemiskinan dari dari 16,6 % tahun 2004 menjadi 8,2 % tahun 2009 dan penurunan pengangguran terbuka dari dari 9,7 % tahun 2004 menjadi 5,1% tahun 2009, mengharuskan dilakukannya berbagai usaha pembangunan ekonomi untuk mencapai antara lain pertumbuhan ekonomi rata-rata hingga 6,6 % per tahun. Disamping itu rasio investasi terhadap GDP harus naik dari 16,0 % pada tahun 2004 menjadi 24,4 % pada tahun 2009, dan rata-rata pertumbuhan pertanian, perikanan dan kehutanan mencapai 3,5 %/ tahun (sumber pidato Menko Perekonomian saat RPPK). Pertanian, perikanan, dan kehutanan memegang peran sangat penting dalam pencapaian target-target tersebut mengingat peran ketiga kegiatan tersebut signifikan dalam ekonomi Indonesia. Disamping itu terkait dengan pertanian, perikanan, dan kehutanan, terdapat pula strategis lain seperti ketahanan pangan, kelestarian lingkungan, dan pembangunan pedesaan.
Disadari bahwa permasalahan yang dihadapi sektor berbasis sumberdaya alam di Indonesia semakin banyak dan kompleks yang harus dipecahkan di luar sektor yang bersangkutan, maka pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan tidak lagi hanya dapat dilakukan melalui kebijakan di dalam sektor pertanian, tetapi juga harus dengan kebijakan untuk pertanian. Oleh sebab itu Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) merupakan tekad dan komitmen pemerintah untuk mendorong dan memajukan pertanian, perikanan, dan kehutanan, sekaligus suatu kebijakan dan strategi umum yang komprehensif, memadukan pandangan jangka panjang dan kepentingan jangka pendek, dan diharapkan dapat menjadi pemandu untuk menerapkan berbagai kebijakan operasional lintas departemen yang terkoordinasi. RPPK juga menyertakan dunia usaha dan kalangan petani/nelayan/petani-hutan sendiri, serta akademisi dan lembaga masyarakat, baik dalam penyusunannya dan dalam proses implementasinya. Koordinasi dan sikronisasi berbagai pihak yang terkait akan menjadi faktor yang sangat menentukan, baik dalam perumusan RPPK maupun dalam mewujudkannya menjadi langkah bersama demi kesejahteraan rakyat.