MISEKTA UNHAS KEMBALI MENGADAKAN DIALOG AKADEMIK TAHUN 2023


Saturday, 18 March 2023 , Admin

MISEKTA UNHAS KEMBALI MENGADAKAN DIALOG AKADEMIK TAHUN 2023

Mahasiswa Peminat Sosial Ekonomi Pertanian (MISEKTA) Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin menggelar kegiatan Dialog Akademik dengan mengangkat tema “Peningkatan Sinergi Antara Mahasiswa dan Tenaga Pendidik Untuk Keberlangsungan Kebijakan Akademik” yang diadakan di Aula Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin pada pukul 09.30-12.00 WITA, Rabu (15/03/2023).

Tujuan pelaksanaan Dialog Akademik ini adalah sebagai wadah diskusi masalah dan kebijakan akademik Mahasiswa dengan pihak Departemen Sosial Ekonomi Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin

Dipandu oleh Mahasiswa Agribisnis 2020 Azzahra Auliyah Ramadhani Anwar, dihadiri oleh Dekan Fakultas Pertanian, Prof. Dr. Ir. Salengke, M.Sc, Ketua Departemen Sosial Ekonomi (Sosek) Pertanian, Dr. A. Nixia Tenriawaru, S.P. M.Si.,Wakil Dekan III Bidang Kemitraan, Riset dan Inovasi, Dr. Ir. Mahyuddin, M.Sc, juga dosen dan mahasiswa Agribisnis lainnya. 

Sebelumnya Misekta telah membagikan link Kuisioner sebagai wadah pemberian keluhan, saran yang kemudian ditanyakan saat diskusi. Adapun Hasil dari kegiatan Dialog Akademik, antara lain:

1. PKM & PMW tetap diwajibkan untuk diikuti.

2. Perubahan Jadwal Kuliah (Kuliah Malam dan Kelas Gabungan). Perubahan jadwal kuliah dan kelas gabungan telah dibahas pada rapat reguler departemen untuk mengingatkan bapak/ibu dosen untuk tidak menggabungkan kelas apalagi menyampaikan materi kuliah pada malam hari. Perubahan jadwal maupun penggabungan kelas juga dilakukan atas kesepakatan mahasiswa dan dosen, apabila mahasiswa tidak sepakat maka hal ini dapat dikomunikasikan dengan dosen terkait.

3. Kuesioner Penilaian Dosen. Pihak Fakultas akan membicarakan permasalahan kuesioner yang dibagikan pada awal semester kepada pihak IT pusat universitas.

4. Penetapan Pembimbingan. Departemen telah membagikan link kuesioner untuk pemilihan pembimbing, akan tetapi belum banyak yang mengisi link tersebut. Sehingga, penetapan dosen pembimbing terhambat.

5. Transparansi nilai. Setiap dosen telah disarankan untuk membuat RPS mata kuliah yang mencantumkan aspek apa saja yang menjadi penilaian dalam suatu mata kuliah.

6. Kebijakan UKT Pasca Seminar Proposal. Pihak fakultas, departemen maupun program studi tidak memiliki hak dalam hal pemotongan UKT, kebijakan ini hanya dilakukan oleh pihak universitas. Kebijakan UKT juga hanya berlaku pada mahasiswa yang sudah tidak memiliki proses akademik, dalam hal ini sisa ujian skripsi.

7. Kotak Saran. Departemen telah menyediakan kotak saran yang terletak di depan ruang sekretariat bagi mahasiswa yang memiliki keluhan atau saran yang belum tersampaikan