Feminisme Dalam Lingkup Pertanian


Saturday, 11 September 2021 , Admin

Feminisme Dalam Lingkup Pertanian

Summary Kajin Profil Pertanian

Pemateri : Muhammad Nur Alim

Narator : Rachmi Djunaidah Syahni T

 

Paradigma modernisasi dalam pelaksanaan pembangunan pertanian yang mengutamakan prinsip efisiensi, secara nyata telah mengakibatkan terjadinya berbagai perubahan pada masyarakat petani, baik struktur sosial, budaya dan politik terutama pada struktur ekonomi di perdesaan. Hal tersebut juga menimbulkan gejala desintegrasi dan diskriminasi dalam “pembagian kerja” antara pria dan wanita di berbagai bidang, yang dikhawatirkan dapat meminggirkan bahkan menghilangkan fungsi produksi kaum wanita. Peran ganda wanita tani membuktikan sangat penting dan strategisnya pola nafkah ganda, sebagai upaya meningkatkan pendapatan. Potensi wanita tani, sebagai isteri dan ibu rumah tangga, merupakan faktor penting penentu keberhasilan strategi pengarusutamaan gender tersebut. Pemberdayaan perlu dilakukan melalui teknologi tepat guna dan inovatif, perlindungan terhadap tenaga kerja wanita, meningkatkan efektifitas penyuluhan dan pelatihan, perbaikan regulasi, fasilitas, dan tingkat upah, pelatihan dan pembinaan ketrampilan industri rumahtangga. Kesempatan kerja agar berimbang antar gender dan mengikutsertakan mereka dalam segala kegiatan pembangunan. Pemberdayaan wanita melalui strategi pengarusutamaan jender (gender mainstreaming), untuk mewujudkan kesejahteraan rumah tangga petani di perdesaan.

Marginalisasi kaum wanita tercermin pada ketertindasan dan perlakuan diskriminatif “pembagian kerja” (jenis kerja, waktu/tenaga yang tercurah, dan tingkat upah), yang wanita terima dari berbagai kalangan/lingkungan. Ketertindasan tersebut hendaknya dinilai secara positif dan inovatif dengan memaknainya sebagai tantangan dan peluang. Wanita sebagai ibu rumah tangga merupakan peran dan potensi yang memiliki peluang sangat strategis dalam menghasilkan SDM (anak-anak sebagai generasi penerus) yang berkualitas dan berdaya saing tinggi. Selain itu, kontribusi wanita sebagai pencari nafkah dapat diartikan sebagai peluang untuk meningkatkan potensi dan produktivitas mereka sebagai tenaga kerja, dalam upaya meningkatkan pendapatan, khususnya rumah tangga petani di perdesaan.

Pemberdayaan wanita merupakan proses transformasi yang lebih aplikatif untuk menangkap berbagai perubahan alokasi sumber-sumber ekonomi, distribusi manfaat, dan akumulasi untuk meningkatkan produksi dan pendapatan rumah tangga. Pemberdayaan wanita di segala bidang, sejalan dengan upaya mendukung strategi pengarusutamaan jender (gender mainstreaming) dalam pembangunan pertanian. Diperlukan pemberdayaan (empowerment) wanita sebagai upaya untuk peningkatan dan pengaktualisasian potensi diri mereka agar lebih mampu mandiri dan berkarya, mengentaskan mereka dari keterbatasan pendidikan dan ketrampilan, dan ketertindasan akibat perlakuan yang diskriminatif dari berbagai pihak dan lingkungan sosial budaya. Diperlukan pula peningkatan daya serap dan adopsi teknologi sebagai strategi pemberdayaan wanita dalam segala proses pembangunan melalui peningkatan pendidikan, pembinaan dan pelatihan keterampilan, teknologi tepat guna dan inovatif. Pemberdayaan wanita dicapai melalui perlindungan terhadap tenaga kerja wanita, meningkatkan

 

efektifitas penyuluhan dan pelatihan, perbaikan regulasi, fasilitas, dan upah, serta kesempatan kerja agar berimbang antar jender sebagai insentif dan keberpihakan terhadap kaum wanita tani di perdesaan.