Monday, 18 March 2019 , Admin
Mahasiswa UNHAS kembali heboh dengan pengesahan peraturan rektor No.1831/UN4.1/KEP/2018 tentang organisasi mahasiswa. Sebelumnya telah beredar SK rektor tentang organisasi kemahasiswaan tersebut, ada beberapa poin yang mencemaskan mahasiswa dan mengancam eksistensi dari ormawa di Universitas Hasanuddin seperti larangan berkegiatan di kampus malam hari. Akhirnya, organisasi–organisasi kemahasiswaan di UNHAS seperti BEM KEMA FISIP, BEM KEMAHUT, BEM KEMA FAPERTA, dan masih banyak lagi Lembaga Kemahasiswaan yang turun tangan dengan membuat diskusi bersama pihak birokrat sebagai bentuk metode protes. Namun setelah keluarnya SK pengesahan peraturan ormawa yang resmi banyak mahasiswa yang menuai kontraversi dengan adanya peraturan ormawa tersebut. Sehingga mahasiswa melakukan aksi sebagai bentuk penolakan peraturan ormawa yang telah dibuat pihak birokrasi. Peraturan-peraturan yang dianggap bermasalah sebelumnya dan didiskusikan bersama tidak ditindak lanjuti lagi oleh pihak birokrasi. Tidak ada perubahan yang terjadi sama sekali pada peraturan ormawa tersebut. Padahal seharusnya dalam pembuatan peraturan ormawa harus melibatkan mahasiswa, tetapi nyatanya mahasiswa tidak dilibatkan dalam proses perumusan peraturan yang telah disahkan.