Saturday, 11 September 2021 , Admin
TUGAS ESSAY KELAS ADVOKASI BATCH 1
OLEH
Hannaah Dzuhry Tsaniah
G021201078
Kelapa sawit (Elaeis guineesis Jacq.) merupakan salah satu sumber penghasil minyak nabati. Tanaman kelapa sawit banyak digunakan untuk memproduksi minyak industri dan bahan bakar seperti biodiesel. Di Indonesia, perkebunan kelapa sawit banyak terdapat di beberapa daerah seperti Aceh, Jawa, Sulawesi, dan Kalimantan. Tanaman ini apabila dikelola dengan baik dan dibudidayakan dalam jumlah yang besar, maka akan menghasilkan keuntungan yang besar. Oleh karena itu, ada banyak sekali hutan di Indonesia yang diubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Indonesia sebagai penghasil kelapa sawit terbesar di dunia telah menyediakan lapangan pekerjaan sekitar 16 juta tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, industri kelapa sawit seringkali disebut sebagai ‘tulang punggung’ perekonomian karena dianggap sebagai penyumbang devisa terbesar dari sektor nonmigas untuk Indonesia, apalagi produksi dan ekspor minyak sawit Indonesia yang terus meningkat setiap tahunnya.
Walaupun begitu, perindustrian kelapa sawit ini menuai pro dan kontra. Tidak hanya luas lahan yang dikembangkan menjadi areal perkebunan hingga mencapai jutaan hektar yang diperdebatkan, pilihan komoditas, lokasi pembangunan, hingga dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat dan lingkungan pun juga menjadi masalah yang perlu dipertimbangkan.
Banyaknya alih fungsi lahan gambut dan kawasan hutan yang diubah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit sebenarnya sangat tidak disarankan karena dapat mengancam habitat hewan-hewan langka yang tinggal di dalam hutan, namun hal tersebut masih saja terjadi di beberapa wilayah, terutama di Kalimantan dan Sumatera. Alih fungsi lahan tersebut juga yang menjadi penyebab utama terjadinya deforestasi, dan sekaligus menjadi ancaman terhadap hilangnya kekayaan keanekaragaman hayati yang ada di dalam ekosistem hutan hujan tropis Indonesia. Perindustrian kelapa sawit juga menyebabkan pencemaran lingkungan akibat kegiatan produksi yang menghasilkan limbah cair dan dibuang ke lingkungan akuatik seperti sungai dan danau, yang menimbulkan bau tak sedap serta ikan-ikan yang ada di dalamnya ikut mati.
Selain permasalahan lingkungan, keberadaan perkebunan kelapa sawit di daerah pedesaan juga mengganggu masyarakat lokal dalam kepemilikan tanah adat. Menurut Shayza (2019), pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit menghasilkan perampasan tanah masyarakat lokal. Hal ini yang memicu terjadinya konflik sosial antara masyarakat dan perusahaan terkait. Walaupun ada begitu banyak masalah yang ditimbulkan, namun kenyataannya di lapangan masih banyak masyarakat yang berbondong-bondong menanam sawit karena hal tersebut dianggap dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Selain itu, terdapat kondisi dimana kelapa sawit hanya dapat ditanam di negara- negara yang dilalui garis khatulistiwa menyebabkan tidak semua negara mampu memproduksi produk kelapa sawit (Azhar, 2008).
Oleh karena itu, saya melakukan analisis SWOT mengenai perindustrian kelapa sawit di Indonesia sebagai berikut:
Berdasarkan analisis SWOT diatas, saya merasa bahwa polemik perindustrian kelapa sawit ini akan semakin membesar jika tidak segera diatasi. Menurut M. S. Sembiring yang merupakan Direktur Eksekutif Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Kehati), ada tiga hal penting yang dapat dijadikan pertimbangan dalam menemukan solusi terkait dengan polemik industri kelapa sawit. Pertama, melakukan penguatan kapasitas masyarakat yang terdampak dalam aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan dengan memperhatikan nilai konservasi tinggi, serta melakukan kerja sama yang adil dan tanpa paksaan. Kedua, meningkatkan keberterimaan produk perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar internasional. Ketiga, memberikan kontribusi dalam melestarikan keanekaragaman hayati, serta penurunan emisi gas rumah kaca.
Secara umum, masyarakat tidak menolak pembangunan kelapa sawit ataupun meminta untuk menghentingkan operasi perkebunan tersebut. Dalam banyak kasus, permintaan utama masyarakat adalah mendapatkan hasil yang timbal balik yang lebih baik dari pemanfaatan perkebunan kelapa sawit seperti pembagian keuntungan yang sama atau lebih. Selain itu, masyarakat yang terdampak juga menuntut kompensasi yang lebih baik atas tanah mereka yang digunakan tanpa izin, serta meminta perusahaan terkait agar lebih banyak berkontribusi kepada masyarakat dalam hal peluang kerja dan manajemen buruh yang lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Humasptpn. 2017. “Kelebihan Dan Kekurangan Tanaman Kelapa Sawit”. http://ptpn1.co.id/artikel/kelebihan-dan-kekurangan-tanaman-kelapa-sawit. Diakses Pada Tanggal 8 Agustus 2021.
Adhynugraha, S. 2006. Potensi Dan Permasalahan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Skala Besar Di Kalimantan Timur. Jurnal Borneo Administrator, 2 (2).
Putri, DN. 2015. “Pro Kontra Tanaman Kelapa Sawit”. https://www.kompasiana.com/dindanadya30/552fc1d86ea834fe318b45ac/pro-kontra-tanaman-kelapa-sawit. Diakses Pada Tanggal 8 Agustus 2021. Aufari, R. 2021. “Pro Kontra Industri Kelapa Sawit: Dalam Perspektif Ekonomi Islam”. https://medium.com/@rifqi.aufari98/pro-kontra-industri-kelapa-sawit-dalam-perspektif-ekonomi-islam-ae4eab0cba3a. Diakses Pada Tanggal 8 Agustus 2021.
Nugraha, I. 2018. “Banyak Sungai Tercemar Limbah Sawit, Berharap KPK tangani Tak Hanya Di Danau Sembuluh. https://www.mongabay.co.id/2018/11/05/banyak-sungai-tercemar-limbah-sawit-berharap-kpk-tangani-tak-hanya-di-danau-sembuluh/. Diakses Pada Tanggal 9 Agustus 2021.
Andilala & Ardiansyah, S. 2021. “Mencari Solusi Atasi Konflik Kelapa Sawit”. https://www.antaranews.com/berita/1959308/mencari-solusi-atasi-konflik-kelapa-sawit. Diakses Pada Tanggal 10 Agustus 2021