Saturday, 11 September 2021 , Admin
TUGAS ESSAY KELAS ADVOKASI BATCH 1
Era Pasirah
G021201080
Indonesia merupakan negara multietnis dengan 1.128 etnis (BPS, 2010) dan negara multilingual kedua di dunia setelah Papua Nugini dengan 742 bahasa (Ethnologue, 2005). Ini berarti 10 persen dari 7.000 bahasa di dunia berada di Indonesia (Antara, 2012/09/04). Orang Indonesia umumnya berbicara dengan keluarga menggunakan bahasa daerah masing-masing sedangkan Bahasa Indonesia untuk berkomunikasi dengan orang lain diluar daerah. Dari 742 bahasa di Indonesia, hanya 13 bahasa memiliki penutur lebih dari satu juta. Ini berarti ada 729 bahasa daerah lain yang jumlah penuturnya di bawah satu juta. Ada sekitar 169 bahasa derah yang terancam punah dari 729 bahasa daerah yang ada hal ini karena jumlah penutur yang kurang dari 500 orang. Sedangkan dari 742 bahasa yang bisa hidup hanya 75 bahasa.
Bahasa-bahasa daerah yang terancam punah perlu disikapi secara arif dan harus dilakukan berbagai upaya antisipatif bahkan serius untuk dilakukan. Kepunahan Bahasa Daerah pasti dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor pertama yang mempengaruhinya ialah bahasa mayoritas artinya dimana bahasa daerah itu digunakan. Faktor kedua yaitu kondisi masyarakat dalam penuturnya yang bilingual atau multingual. Maksudnya kondisi masyarakat yang mampu menggunakan dua bahasa sekaligus. Faktor ketiga ialah faktor globalisasi dimana era globalisasi sekarang terjadi dalam berbagai dimensia kehidupan manusia seperti ekonomi, politik, sosial, dan budaya yang mengakibatkan masyarakat dapat berkomunikasi dan berinteraksi menggunakan bahasa lain baik bahasa dari Negara lain terutama bahasa inggris. Faktor keempat ialah migrasi (migration) dimana penduduk ataupun masyarakat dari suatu daerah keluar daerah baik karena pekerjaan, keluarga, pendidikan, atau karena faktor lain yang dapat menentukan kelangsungan hidup bahasa. Faktor kelima yaitu perkawinan antarektnik (intermarriage) artinya interaksi sosial antarektnik mendorong terjadinya kepunahan bahasa daerah. Karena perkawinan pasangan suami isteri yang beda etnik akan membentuk keluarga yang biasanya sulit untuk mempertahankan bahasa etniknya dan harus memilih salah satu bahasa etnik untuk digunakan dalam percakapan setiap harinya. Faktor keenam yaitu faktor bencana alam dan musibah, karena jika terjadi kelaparan, penyakit, peperangan, gempa bumi, tsunami dan sebagainya bisa saja memusnahkan penutur dari bahasa daerah itu sendiri.
Faktor ketujuh ialah kurangnya perhargaan yang diberikan terhadap bahasa etnik sendiri. Penyebab dari masalah ini seperti pandangan masyarakay bahwa bahasa daerah kurang bergensi atau kampungan dimata masyarakat. Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris atau bahasa lain yang justru lebih dominan digunakan karena dianggap lebih bergensi dibandingkan bahasa daerah. Faktor kedelapan yaitu kurangnya intensitas komunikasi dalam berbahasa daerah bahkan dalam lingkungan rumah tangga. Hal ini dapat dilihat dari adanya jarak antara generasi muda dan generasi tua dimana transfer bahasa antar generasi mengalami kemandekan. Orang tua jarang atau bahkan tidak pernah berkomukasi dengan anggota keluarganya menggunakan bahasa daerah sementara hubungan antara anak dan orang tua menetukan keberlangsungan bahasa daerah. Faktor kesembilan ialah faktor ekonomi artinya secara tidak langsung faktor ekonomi menempatkan beberapa bahasa daerah pada posisi di ambang kepunahan. Kebanyakan penutur bahasa daerah lebih sering menggunakan bahasa lain misalnya bahasa inggris. Faktor terakhir (kesepuluh) yang mepengaruhi kepunahan bahasa derah iala faktor bahasa Indonesia. Pengaruh dari bahasa Indonesia sebenarnya sudah lama telah dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Pengaruh bahasa yang telah dirasakan oleh beberapa bahasa derah terjadi pada tahun 1928 dimana bahasa Melayu diberi nama bahasa Indonesia kemudian pada tahun 1945 menjadi bahasa Negara. Artinya bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi dan banyak dipakai pada ranah formal seperti sebagai bahasa ppengantar dalam acara kenegaraan dan dilembaga pendidikan.
Dalam lingkungan sekolah bahasa daerah hamper tidak pernah diucapkan karena mayoritas pendidik menggunakan bahasa Indonesia. Bahkan pada mata pelajaran bahasa daerah yang dikenal dengan istilah “Muatan Lokal” hanya diberikan pada anak SD dan SMP saja. Sedangkan untuk tingkat SMU/MA/SMK pelajaran bahasa daerah sudah tidak ada. Oleh sebab itu banyak generasi bangsa yang beranggapan bahwa bahasa daerah merupakan bahasa kampungan yang sudah kuno. Kebanyakan mengganggap bahasa Indonesia dan bahasa asing lebih maju dan modern. Sudah tidak adalagi kesadaran bahwa bahasa derah merupakan warisan leluhur yang patuh dilestarikan dan dibanggakan. Menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa asing bukan berarti hal yang tidak boleh dilakukan, karena tuntutan dunia kerja sudah bersaing secara global dan mengharuskan untuk menguasai bahasa asing. Tetapi bukan berarti kita sebagai generasi bangsa melupakan daerah yang notabennya adalah bahasa sendiri. Seharusnya kita lebh menghargai, menghormati dan bangga menggunakan bahasa derah dalam kehidupan sehari-hari disamping bahasa Indonesia dan bahasa asing.
Sebagai upaya dalam melindungi dan melestarikan bahasa daerah, Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki dua program yaitu konservasi dan revitalisasi bahasa. Konservasi ialah upaya yang dilakukan untuk mempertahankan dan mengembangkan bahasa agar tetap dipergunakan oleh penuturnya. Sedangkan revitalisasi ialah upaya untuk memelihara danmneghidupkan kembali bahasa dan sastra dikalangan generasi bangsa. Beberapa yang sudah dilakukan, misalnya membuat kamus-kamus bahasa daerah, pelatihan-pelatihan bahasa daerah, khususnya untuk anak muda dan pelaja.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dijelaskan bahwa tugas pengembangan dan perlindungan sastra daerah kewajibannya ada di pemerintah daerah berkoordinasi dengan lembaga kebahasaan yang artinya Kemendikbud harus mendorong pemerintah daerah provinsi dan kabupaten-kota untuk menerbitkan peraturan daerah tentang pengutamaan bahasa negara dan perlindungan bahasa dan juga sastra. Pemerintah juga perlu melibatkan tokoh- tokoh bahasa dan sastra untuk bekerja sama dengan pemda merevitalisasi bahasa dan sastra. Menurut Kemendikbud tahun 2017 ada 11 bahasa dari 71 bahasa yang sudah dipetakan vitalitasnya dinyatakan punah yang kebanyakan berasal dari Papua, Maluku dan Maluku Utara. Sedangkan empat bahasa berstatus kritis, dua bahasa mengalami kemunduran, 19 bahasa terancam punah, 16 bahasa berstatus stabil, namun terancam punah, dan ada 19 bahasa dalam kondisi aman.
Dalam mengantisipasi fenomena kepunahan bahasa daerah harus dilakukan beberapa upaya cerdas dan serius. Tentukan pihak pemerintah dan komunitas etknik penutur bahasa harus lebih menjaga loyalitasnya kepada bahasa daerahnya sendiri agar tidak terjadi pergeseran bahasa yang dapat menyebabkan kepunahan bahasa daerah. Selain itu masyarakat juga diharapkan dapat menguasai tiga bahasa sekaligus yaitu Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, Bahasa Inggris sebagai bahasa pergaulan internasioanl, dan bahasa etniknya sendiri dalam rangka melestarikan budaya dan bahasa daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Anggriani, L. (2017). Faktor penyebab lunturnya bahasa derah di Indonesia. http://blokbojonegoro.com/2017/11/18/faktor-penyebab-lunturnya-bahasa- daerah-di-indonesia/?m=0. Diakses tanggal 25 Juni 2021
Kelana, N. S. (2018). Cegah Kepunahan, Kemdikbud Revitalisasi Bahasa Daerah. https://siedoo.com/berita-8235-cegah-kepunahan-kemdikbud-revitalisasi- bahasa-daerah/. Diakses pada 25 Juni 2021
Putra, Y. M. (2017). Bahasa Daerah Direvitalisasi untuk Cegah Kepunahan. https://republika.co.id/berita/nasional/daerah/17/12/20/p193dj284-bahasa- daerah-direvitalisasi-untuk-cegah-kepunahan. Diakses tanggal 25 Juni 2021
Tondo, H. (2009). Kepunahan bahasa-bahasa daerah: Faktor penyebab dan implikasi etnolinguistis. Jurnal Masyarakat & Budaya, 11(2), 277-296.
Widodo, Y. (2012). Bahasa dan Ancaman Kepunahan. https://fisip.uajy.ac.id/2012/10/10/bahasa-dan-ancaman-kepunahan/. Diakses tanggal 25 Juni 2021