Thursday, 09 May 2019 , Admin
Oleh: Sunarto
Bagi Indonesia, pangan sering didekatkan dengan beras karena jenis pangan ini merupakan makanan pokok utama. Menaiknya harga beras pada saat kritis ekonomi tahun 1997/1998 telah membahayakan kondisi ekonomi Indonesia. Karena beras merupakan makanan pokok bangsa Indonesia maka menaikan nilai strategis beras tersebut.
Dengan melihat pentingnya beras sebagai makanan pokok bangsa Indonesia, pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan ketahanan pangan terutama yang bersumber dari peningkatan produksi dalam negeri. Pertimbangan tersebut menjadi semakin penting bagi Indonesia karena jumlah penduduknya semakin besar dengan sebaran populasi yang luas dan cakupan geografis yang tersebar. Untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya, Indonesia memerlukan kesediaan pangan dalam jumlah mencukupi dan tersebar, yang memenuhi kecukupan konsumsi maupun stok nasional.
Pengertian ketahanan pangan, tidak lepas dari UU No. 18 Tahun 2012 Ketahanan Pangan adalah “kondisi terpenuhinya pangan bagi negara, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan”.
UU Pangan juga memperjelas dan memperkuat pencapaian ketahanan pangan dengan mewujudkan kedaulatan pangan dengan kemandirian pangan serta keamanan pangan. Makna kedaulatan pangan adalah “hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin ha katas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan ssesuai dengan potensi daya lokal”.
Sedangkan arti kemandirian pangan adalah “kemampuan negara dalam memproduksi pangan dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat”.