Ancaman Alih Fungsi Lahan Pertanian


Saturday, 18 March 2023 , Admin

Ancaman Alih Fungsi Lahan Pertanian

ANCAMAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN

Pertanian merupakan sektor yang berkontribusi penting dalam pembangunan nasional Indonesia karena perannya dalam pembentukan Produk Domestik Bruto atau PDB, penyerapan tenaga kerja, dan sumber pendapatan masyarakat, serta perannya dalam memproduksi produk pertanian untuk penyediaan pangan, pakan, industri dan ekspor 1 . Indonesia merupakan negara agraris, sebagian besar penduduknya menyandarkan mata pencaharian pada sektor pertanian. Pertanian di Indonesia saat ini dihadapkan dengan berbagai ancaman seperti kurangnya regenerasi petani muda, rantai tata niaga, pandangan sosial dan alih fungsi lahan.

Kasus alih fungsi lahan pertanian saat ini ramai diperdebatkan oleh berbagai lapisan masyarakat. Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan alih fungsi lahan menimbulkan pengaruh terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan petani serta masyarakat sekitar. Lahan merupakan sumber daya alam strategis bagi pembangunan. Hampir semua sektor pembangunan fisik memerlukan lahan, seperti sektor pertanian, kehutanan, perumahan, industri, pertambangan, dan transportasi2 . Alih fungsi lahan pertanian adalah suatu kegiatan di mana lahan pertanian yang semula digunakan untuk produksi pangan dialihkan penggunaannya untuk kegiatan lain, seperti perumahan, industri, atau bisnis.

Lahan merupakan sumber daya yang sangat penting, baik bagi petani maupun bagi pembangunan pertanian. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa di Indonesia kegiatan pertanian masih bertumpu pada lahan pertanian Ketersediaan lahan pertanian merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, maka diperlukan langkah konkrit yang dapat mencegah keberlanjutan konversi lahan sekaligus menjamin ketersediaan pangan. Alih fungsi lahan pertanian seringkali muncul sebagai dalih penyelesaian permasalahan ekonomi negara.

Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap produksi pangan dan ketersediaan pangan di masa depan. Pergeseran fungsi lahan untuk memenuhi kebutuhan lain akan mempengaruhi keseimbangan ekosistem. Keseimbangan ekosistem alami dengan berbagai keanekaragaman populasi di dalamnya, sawah atau lahan lahan pertanian akan musnah. Lahan pertanian yang dialih fungsikan tidak hanya berdampak pada hilangnya lahan pertanian, tetapi juga mengurangi keberlanjutan produksi pangan dan menyebabkan peningkatan impor bahan pangan. Hal ini sangat merugikan negara dalam hal kemandirian pangan dan ketergantungan pada bahan pangan impor.

Pada beberapa kasus mengungkapkan bahwa alih fungsi lahan pertanian juga merugikan petani dan masyarakat sekitar. Banyak petani yang mengandalkan hasil panen sebagai sumber penghasilan utama mereka. Alih fungsi lahan pertanian berarti hilangnya sumber penghasilan bagi petani dan keluarga mereka. Selain itu, alih fungsi lahan pertanian juga berdampak pada kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat sekitar yang tergantung pada pertanian sebagai sumber penghidupan. Kondisi ini dapat menimbulkan kesenjangan sosial yang semakin tampak dipermukaan. Masyarakat petani akan kehilangan pekerjaan dan berpotensi menjadi pengangguran.

Alih fungsi lahan yang digunakan untuk pengembangan kawasan industri, perdagangan, dan permukiman penduduk tidak lain menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur berkelanjutan3 . Pembangunan infrastruktur berkelanjutan merupakan bagian dari kegiatan dengan menggunakan pendekatan konstruksi berkelanjutan guna menciptakan fasilitas fisik yang memenuhi tujuan ekonomi, sosial, maupun lingkungan pada jangka waktu masa kini dan masa yang akan datang dengan mengacu prinsip berkelanjutan. Infrastruktur dapat berupa fasilitas fisik yang mendukung kegiatan dari masyarakat berupa sumber daya air, jalan dan jembatan, bangunan gedung, perumahan, dan kawasan permukiman. Alih fungsi lahan dapat berbuah positif apabila pemerintah dapat bijak dalam melaksanakannya seperti dengan pertimbangan dan pengkajian yang matang.

Alih fungsi lahan pertanian dapat menjadi solusi dalam pengembangan ekonomi. Alih fungsi lahan pertanian dapat membuka peluang untuk investasi dan menghasilkan pendapatan baru bagi pemerintah dan investor. Namun, manfaat ekonomi yang dihasilkan dari alih fungsi lahan pertanian haruslah seimbang dengan dampak yang dihasilkan. Konversi lahan merupakan ancaman yang serius bagi keberlanjutan fungsi lahan untuk pertanian dan juga berdampak terhadap ketahanan pangan nasional karena dampak perubahannya bersifat permanen. Lahan pertanian yang telah dikonversi kepenggunaan lain di luar sektor pertanian akan sangat kecil peluangnya untuk berubah kembali menjadi lahan pertanian.

Terjadinya alih fungsi lahan sebagai akibat tuntutan pembangunan ini jika tidak diatur dan dikendalikan dengan baik bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan, resiko pencemaran serta terganggunya fungsi hidrologis, sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan dapat rusak karenanya5 . Hal semacam ini akan menjadi beban sosial, karena pada akhirnya masyarakat dan pemerintahlah yang harus menanggung resikonya dan akan mengalami kesulitan beban pemulihannya. Alih fungsi lahan pertanian pada beberapa kasus hadir untuk memberikan sumbangsih dalam mendorong perekonomian negara. Namun, pada kenyataannya stimulus ini menyebabkan masyarakat merasakan penderitaan yang lebih besar.

Untuk mengatasi kasus alih fungsi lahan pertanian, pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang ketat dan mengatur penggunaan lahan pertanian agar lebih efektif dan efisien. Selain itu, pemerintah juga dapat mendorong pengembangan pertanian berkelanjutan dengan memberikan insentif untuk pertanian yang berkelanjutan, meningkatkan investasi pada pertanian, serta memberikan bantuan dan pelatihan bagi petani agar lebih produktif dan berdaya saing.

Kontribusi masyarakat juga diperlukan dalam upaya menjaga lahan pertanian. Masyarakat dapat membentuk kelompok tani dan kelompok pengawas lingkungan untuk memonitor kegiatan alih fungsi lahan dan menentang praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Perwujudan suatu kebijakan tidak dapat berjalan jika dilaksanakan secara sepihak. Maka korelasi berbagai pihak diharapkan dapat saling bekerja sama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah diharapkan dapat bijak dalam mengambil keputusan.

Alih fungsi lahan pertanian dapat mengancam ketahanan pangan dan kesejahteraan petani serta masyarakat sekitar. Untuk mengatasi kasus alih fungsi lahan pertanian, pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mengatur penggunaan lahan pertanian, mendorong pengembangan pertanian berkelanjutan, serta memberikan bantuan dan pelatihan bagi petani agar lebih produktif dan berdaya saing.

DAFTAR PUSTAKA

Ayu, H., dan Arnawati, G. (2022). Pengembangan Bumdes Sari Makmur Desa Pundungsari Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten Untuk Penguatan Ekonomi Kerakyatan Dalam Masa Pandemi. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat" Sidoluhur", 1(02), 75-81.

Lisdiyono, E. (2016). Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Implikasinya dengan Alih Fungsi Lahan dan Penataan Ruang. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 9(1).

Riyanti, D. A., et al.,(2022). Akibat Hukum Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terhadap Alih Fungsi Lahan Pertanian untuk Pembangunan Infrastruktur. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(9), 739-757.

Sudrajat, D., et al., (2021). Persepsi Pemangku Kepentingan terhadap Kebijakan Alihfungsi Lahan di Kota Tasikmalaya. Mimbar Agribisnis, 7(2), 1056-1067

 

By: Muh Arfiandi Rahman

Editor: Andi Salwa Nabilah Pratiwi